Penyidik Tegaskan Tak Ditemukan Perjanjian Endorsement
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya perjanjian endorsement atau kerja sama iklan terkait penyitaan 88 tas mewah dan sejumlah perhiasan milik Sandra Dewi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap keterangan Sandra Dewi di persidangan kasus korupsi timah, di mana ia mengklaim bahwa sebagian besar barang miliknya merupakan hasil kerja sama iklan.
“Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya,” ujar Max saat ditemui, dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).
Menurut Max, klaim Sandra bahwa tas dan perhiasannya berasal dari hasil endorse merupakan hal yang tidak didukung bukti sah.
Baca Juga : “Erick Thohir Yakin Timnas U-17 Jadi Generasi Emas, Imbau Publik Hentikan Bully”
Barang yang Disita Tak Terkait Iklan
Kejagung menyebut tidak ada dokumen, perjanjian, atau bukti transaksi yang mengindikasikan bahwa tas-tas mewah tersebut merupakan hasil kerja sama promosi. Bahkan, penyidik tidak menemukan bukti pembelian resmi atas sebagian besar perhiasan yang turut disita.
Max menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti keuangan yang kuat.
“Dari penyelidikan kami, tidak ditemukan kontrak endorse maupun dokumen pemasaran apa pun terkait barang tersebut,” katanya.
Klaim Endorse Dinilai Tak Masuk Akal
Menurut Max, pernyataan Sandra Dewi soal barang hasil endorse tergolong anomali. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak ketiga, ditemukan bahwa beberapa orang yang mengaku sebagai pemberi endorsement justru membeli barang dari reseller.
Logikanya, pihak yang membayar penuh harga tas tidak akan memberikan barang tersebut secara gratis untuk keperluan promosi tanpa kompensasi yang jelas.
“Ketika seseorang membeli tas dari reseller dan menyerahkannya ke publik figur tanpa imbalan, tentu itu merugikan dirinya sendiri,” jelas Max.
Selain itu, sejumlah pihak yang disebut sebagai pemberi endorse juga gagal hadir dalam pemeriksaan atau tidak dapat membuktikan keterlibatannya.
Ditemukan Bukti Transfer dari Rekening Harvey Moeis
Penyidik juga mengungkap adanya bukti transfer dana dari rekening milik Ratih dan Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian digunakan untuk membeli tas-tas mewah.
“Jadi, aliran dana jelas berasal dari Harvey. Itu semakin memperkuat bahwa barang-barang tersebut dibeli, bukan hasil endorse,” tegas Max.
Temuan ini menepis narasi bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil kerja sama komersial. Kejagung menyimpulkan bahwa seluruh aset terkait bersumber dari aktivitas keuangan keluarga Harvey Moeis.
Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah. Dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, ia menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan milik pribadi yang diperoleh secara sah.
Barang-barang yang dimohonkan keberatan meliputi perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, rekening bank yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.
Sandra mengklaim bahwa semua aset itu didapat dari hasil kerja sama iklan, pembelian pribadi, atau hadiah, dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan adanya perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum menikah.
Konteks Kasus: Dugaan Korupsi Tambang Timah
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Suami Sandra, Harvey Moeis, menjadi terdakwa utama karena dianggap berperan sebagai perantara antara PT Timah dan pihak swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).
Menurut Kejagung, praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Harvey disebut menerima keuntungan sebesar Rp 420 miliar bersama sejumlah pihak lainnya.
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Arah Kasus dan Imbas ke Publik Figur
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur terkenal di dunia hiburan. Sandra Dewi, yang dikenal memiliki citra bersih dan elegan, kini menghadapi tekanan publik dan sorotan tajam terhadap sumber kekayaannya.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, tanpa mempertimbangkan status sosial pihak terlibat.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua berdasarkan fakta penyidikan,” ujar Max.
Dengan tidak ditemukannya bukti endorse, maka klaim Sandra Dewi semakin diragukan, dan peluang pengembalian aset menjadi kecil.
Penutup: Kasus Jadi Pengingat Soal Transparansi Aset
Kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi pelajaran penting tentang transparansi kekayaan publik figur di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap gaya hidup selebritas.
Ke depan, Kejagung diperkirakan akan memperluas penyelidikan terhadap pihak lain yang terlibat dalam transaksi pembelian barang-barang mewah tersebut.
Publik menanti hasil akhir dari proses hukum ini dalam menegakkan integritas hukum terhadap kalangan selebritas dan pengusaha besar di Indonesia.
Baca Juga : “Kejagung Hadirkan Jaksa Penyita Aset Sandra Dewi di Ruang Sidang“




