Penetapan Resmi Oleh Kapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Irjen Asep Edi di hadapan awak media. Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan Jokowi sendiri ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga : “Harga Minyak Dunia Anjlok Akibat Kekhawatiran Permintaan Global Melemah“
Dua Klaster Dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Menurut keterangan resmi kepolisian, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama berisi lima orang, sementara tiga lainnya tergabung dalam klaster kedua. Dalam klaster kedua itu terdapat nama-nama publik figur yang cukup dikenal, yakni Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.
Ketiganya disebut memiliki peran aktif dalam penyebaran narasi dan konten yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Polisi menilai, tindakan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik kepala negara.
Laporan Langsung Dari Presiden Jokowi
Kasus ini bermula dari laporan langsung Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Selain laporan utama tersebut, terdapat juga beberapa laporan tambahan yang masuk melalui polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Semua laporan tersebut akhirnya dikonsolidasikan dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menegakkan keadilan dan menjaga integritas institusi kepresidenan di ruang publik digital.
Daftar Nama Terlapor Dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Dari hasil penyelidikan, total terdapat 12 nama yang sempat tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini. Beberapa di antaranya merupakan tokoh publik dengan latar belakang profesional yang beragam.
Mereka adalah:
- Roy Suryo Notodiprojo (Pakar Telematika)
- dr. Tifauziah Tyassuma (Pegiat Media Sosial)
- Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
- Abraham Samad (Mantan Ketua KPK)
- Michael Sinaga (Youtuber)
- Nurdiansyah Susilo
- Arif Nugroho
- Aldo Rido
- Eggi Sudjana (Ketua TPUA)
- Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
- Rustam Efendi (Aktivis)
- Kurnia Tri Royani (Advokat dan Anggota TPUA)
Namun dari dua belas nama tersebut, hanya delapan orang yang kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Kronologi Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini berawal dari beredarnya unggahan di media sosial yang menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai Presiden RI. Narasi itu kemudian menyebar luas di berbagai platform digital hingga menimbulkan keresahan publik.
Polisi menelusuri konten-konten yang diduga mengandung unsur fitnah, termasuk jejak digital para penyebar awal. Dari hasil digital forensik, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan beberapa individu sebagai tersangka.
Keterangan Resmi Kepolisian Soal Motif dan Alur Penyidikan
Irjen Asep Edi menegaskan, penyidik menggunakan berbagai metode forensik digital untuk menelusuri sumber unggahan serta motif di balik penyebaran informasi tersebut. “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dalam menjaga etika komunikasi publik di era digital.
Reaksi Publik dan Pandangan Pengamat Hukum
Penetapan delapan tersangka ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian publik mendukung langkah Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan hukum atas penyebaran hoaks. Namun, ada juga pihak yang menilai perlu dilakukan pendekatan edukatif untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Budi Santoso, menilai langkah kepolisian sudah tepat. “Fitnah terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas publik,” ujarnya dalam wawancara terpisah.
Konteks Hukum: Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Sanksi pidana yang diancamkan berkisar antara empat hingga enam tahun penjara, tergantung dari peran masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi palsu tersebut.
Proses Hukum Selanjutnya
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Setelah proses pemberkasan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap penuntutan.
“Semua pihak akan kami perlakukan sama di depan hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Irjen Asep Edi.
Pandangan Ke Depan: Edukasi Literasi Digital Diperlukan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di masyarakat. Penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, terlebih jika menyangkut nama baik pejabat negara.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat edukasi publik agar warga semakin bijak dalam mengonsumsi dan membagikan informasi di media sosial.
Dengan langkah hukum yang tegas ini, Polda Metro Jaya berupaya memastikan ruang digital Indonesia tetap bersih dari ujaran kebencian dan fitnah yang merusak reputasi pribadi maupun lembaga negara.
Baca Juga : “Roy Suryo hormati penetapan dirinya sebagai tersangka ijazah Jokowi“




