Polisi Ungkap Alasan Richard Lee Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan Tersangka
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Dokter Richard Lee (DRL) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terus berjalan meski penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Keputusan ini diambil setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Februari 2026.
Detail Pemeriksaan dan Keputusan Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan dimulai sejak pagi hari pukul 10.40 WIB dan baru berakhir pada pukul 19.00 WIB, di mana tersangka dicecar puluhan pertanyaan terkait legalitas dan keamanan produk kecantikan miliknya.
“Penyidik mengajukan total 35 pertanyaan kepada tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat (20/2/2026). Meskipun pemeriksaan selesai pada malam hari, Richard Lee baru diperkenankan meninggalkan gedung kepolisian sekitar pukul 22.30 WIB dengan status wajib lapor.
Budi menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dan objektif. Penyidik mempedomani ketentuan yang diatur dalam Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memungkinkan tersangka tidak ditahan selama dianggap kooperatif dan memenuhi syarat subjektif lainnya.
Baca Juga : “Jelang Ramadhan, Warga Diimbau Tidak Panic Buying“
Landasan Hukum dan Transparansi Penyidikan
Pihak kepolisian menjamin bahwa penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Menurut Budi, penyidik mengambil keputusan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun, sembari terus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas secara transparan. Selain fokus melengkapi berkas, kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan agar prosesnya tetap akuntabel,” tambah Budi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan figur publik.
Kronologi Kasus: Laporan Produk Kecantikan Tak Steril
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan seorang konsumen sekaligus tenaga medis, Dokter Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif. Laporan tersebut mencuat setelah pelapor membeli sejumlah produk unggulan dari Athena Group, seperti DNA Salmon dan Miss V Stem Cell, melalui platform lokapasar pada medio Oktober hingga November 2024.
Berdasarkan temuan pelapor, produk-produk dengan harga jutaan rupiah tersebut diduga kuat mengandung bahan yang tidak sesuai dengan label pada kemasan. Selain itu, muncul dugaan bahwa produk didistribusikan dalam kondisi tidak steril dan melewati proses pengemasan ulang (repacking) yang tidak memenuhi standar keamanan medis. Setelah melalui serangkaian gelar perkara, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Langkah kepolisian selanjutnya adalah memastikan seluruh bukti materil terpenuhi sebelum kasus ini memasuki persidangan. Hal ini menjadi pengingat penting bagi industri kosmetik di Indonesia mengenai krusialnya transparansi kandungan produk dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen demi menjamin keamanan masyarakat luas.
Baca Juga : “Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi“




