Korban Tergiur Gaya Hidup Influencer Terkenal di Media Sosial
Seorang investor berinisial Y, yang dikenal dengan nama Younger, melaporkan kerugian besar setelah mengikuti investasi kripto yang dipromosikan oleh seorang influencer. Ia mengaku tergoda oleh gaya hidup mewah sang influencer yang memamerkan kekayaan hasil dari investasi kripto.
Flexing di Instagram Jadi Pemicu Keputusan Investasi
Younger menuturkan, dirinya mulai tertarik saat melihat aktivitas sang influencer yang kerap menampilkan mobil mewah dan kehidupan glamor. “Dia bilang bisa jadi kaya dari kripto, bisa beli mobil mewah di usia muda. Saya tergiur,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga : “Chelsea Restui MU Rekrut Gelandang Serang Asal Inggris“
Pembelian Member Akademi Kripto Jadi Awal Kerugian
Younger kemudian mendaftar ke sebuah platform edukasi bernama Akademi Kripto yang dibangun oleh influencer tersebut. Untuk menjadi anggota, ia harus membayar sejumlah uang dengan iming-iming materi eksklusif dan peluang cuan besar.
Biaya Member Capai Rp 50 Juta dengan Janji Akses Lifetime
Ia membayar Rp 9 juta untuk keanggotaan awal, lalu ditawari paket keanggotaan seumur hidup seharga Rp 39 juta. “Total habis sekitar Rp 50 juta lebih. Saya beli karena dijanjikan untung besar dan signal akurat,” katanya.
Janji Manis Keuntungan Investasi Hingga 500 Persen
Daya tarik utama dari Akademi Kripto adalah klaim bahwa investasi kripto bisa memberikan keuntungan luar biasa, mulai dari 300 hingga 500 persen dari modal awal. Klaim tersebut diperkuat dengan dokumen PDF yang disebarkan kepada member.
Modus Janji Untung Instan Bikin Investor Kehilangan Kewaspadaan
Younger menyebut dirinya mendapat contoh simulasi yang menunjukkan uang Rp 2 juta bisa menjadi Rp 2 miliar hanya dengan mengikuti rekomendasi koin tertentu, seperti “Koin Manta.” Namun kenyataannya, tak ada keuntungan yang didapatkan.
Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar Tanpa Satu Rupiah pun Kembali
Alih-alih mendapat keuntungan, Younger justru kehilangan seluruh dananya dalam aktivitas trading yang diklaim dikelola dengan strategi canggih. Uang yang diinvestasikan terus berputar hingga habis.
Akui Tak Bisa Tarik Dana, Semua Keuntungan Fiktif
“Tidak ada profit. Setelah dikatakan untung, malah dimainin lagi. Saya tidak bisa tarik dana sama sekali,” ungkapnya. Total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 3 miliar.
Ratusan Investor Diduga Jadi Korban Penipuan Serupa
Kasus ini tampaknya bukan kasus tunggal. Pengacara korban, Jajang, menyebut setidaknya ada 300 orang lain yang mengaku mengalami kerugian dari aktivitas serupa.
Total Kerugian Diduga Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
“Yang lapor ke kami sudah 300 orang. Total kerugian dari data awal bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Jajang. Ia mengatakan proses pelaporan masih terus bertambah seiring makin banyak korban yang muncul.
Korban Mengaku Diblokir Saat Menuntut Penjelasan
Setelah merugi, para korban mencoba menghubungi pihak pengelola Akademi Kripto, tetapi justru diabaikan. Beberapa bahkan mengalami pemblokiran dari grup dan aplikasi yang mereka akses sebelumnya.
Akses Diblokir, Signal Tak Didapat, dan Tak Ada Tanggapan Admin
“Mereka sudah keluar uang Rp 30–50 juta, tapi malah di-banned. Admin hanya baca pesan tanpa respon. Mereka kehilangan akses atas hak yang sudah dibayar,” terang Jajang.
Polisi Terima Laporan dan Mulai Proses Penyelidikan
Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi atas dugaan penipuan tersebut. Proses klarifikasi dan analisis barang bukti kini sedang berlangsung.
Laporan Resmi Masuk Sejak 9 Januari 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. Laporan bernomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu masuk pada 9 Januari 2026.
Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi-Saksi
Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026. Polisi masih melakukan proses penyelidikan awal untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Dugaan Janji Investasi Palsu Jadi Fokus Analisis Awal
“Masih lidik. Tapi memang ada laporan tentang janji keuntungan 300 sampai 500 persen dari kripto, dan kerugian mencapai Rp 3 miliar,” jelas Budi.
Penipuan Investasi Kripto Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap janji investasi yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan. Terlebih, jika promosi dilakukan oleh influencer tanpa izin resmi.
OJK dan Bappebti Serukan Literasi dan Kewaspadaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kerap mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar, terlebih yang tak terdaftar secara legal.
Baca Juga : “Waspada penipuan kripto bermodus kecanggihan teknologi dan psikologi“




