Peraturan Baru Tegaskan Komitmen Polri Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian. Penerbitan Perpol ini menegaskan komitmen institusi Polri dalam menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan rangkap jabatan anggota kepolisian.
Dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (15/12/2025), Kapolri menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan Perpol telah dikonsultasikan dengan kementerian dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait.
“Polri menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan konsultasi kepada kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” ujar Sigit.
Baca Juga : “Kebutuhan Energi Primer Pembangkit Naik, Peluang Usaha“
Perpol 10/2025 Jadi Instrumen Transisi Menuju Aturan Lebih Tinggi
Kapolri menyampaikan bahwa Perpol 10/2025 ini bersifat transisional dan akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu mendatang. Bahkan, regulasi tersebut berpeluang masuk dalam revisi Undang-Undang yang mengatur personel Polri dan batasan kewenangannya di luar struktur kepolisian.
“Perpol ini akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan juga dimasukkan dalam revisi UU,” ungkap Sigit.
Langkah ini diambil agar ketentuan hukum yang lebih tinggi dapat memayungi secara formal penempatan anggota Polri aktif dalam berbagai institusi negara. Sigit menegaskan bahwa peraturan ini tidak berlaku surut terhadap penugasan yang sudah berjalan sebelum Perpol diterbitkan.
Tidak Ada Niat Menentang Putusan MK, Semua Sudah Dikomunikasikan
Menanggapi sejumlah kritik yang menyebut Perpol ini berseberangan dengan semangat putusan MK, Sigit menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menentang hukum yang berlaku. Ia memastikan, seluruh proses pembentukan aturan tersebut telah melalui jalur konsultasi dan komunikasi antarlembaga.
“Langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, stakeholder, hingga lembaga. Baru kemudian disusun Perpol,” tegas Sigit.
Dengan demikian, penerbitan Perpol dinilai legal secara prosedural dan merupakan bagian dari penghormatan institusi Polri terhadap keputusan konstitusional.
17 Institusi yang Dapat Diisi Anggota Polri Aktif: Upaya Perkuat Sinergi Antar-Lembaga
Salah satu poin penting dalam Perpol 10/2025 adalah dibolehkannya anggota Polri aktif untuk menempati posisi di 17 institusi non-kepolisian. Penempatan ini bukan hanya bentuk penguatan sinergi antar-lembaga negara, tetapi juga bertujuan memperluas kontribusi profesional anggota Polri dalam sektor strategis nasional.
Meski daftar lengkap institusi belum diumumkan secara resmi, beberapa lembaga yang secara historis telah diisi oleh personel Polri antara lain:
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian atau lembaga strategis lainnya
Dengan pengaturan ini, anggota kepolisian tetap dapat menjalankan tugas di luar institusi Polri, selama ditugaskan secara resmi dan tidak melanggar prinsip netralitas serta ketentuan hukum.
Konteks Hukum: Putusan MK dan Polemik Rangkap Jabatan Aparat Penegak Hukum
Latar belakang penerbitan Perpol ini tak lepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XXI/2023 yang membatasi keterlibatan aparat penegak hukum aktif dalam jabatan publik non-struktural. Putusan MK tersebut mendorong reformasi dalam tata kelola aparat agar lebih profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Namun, dalam praktiknya, sejumlah institusi membutuhkan keahlian taktis dan strategis dari aparat keamanan aktif. Hal inilah yang menjadi ruang diskusi dalam penerbitan Perpol 10/2025, sebagai upaya menyeimbangkan antara kebutuhan organisasi negara dengan kepatuhan terhadap hukum.
Perpol Dinilai Perlu, Tapi Pengawasan Harus Diperkuat
Pengamat hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa penerbitan Perpol tersebut dapat diterima secara hukum selama tidak bertentangan dengan norma putusan MK dan konstitusi. Namun ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Perpol perlu diperkuat agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Intinya bukan pada boleh tidaknya, tapi pada bagaimana kontrol dan transparansi pelaksanaan penugasan itu dilakukan,” jelas Zainal.
Ia menambahkan, proses transisi menuju regulasi lebih tinggi seperti PP dan revisi UU harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik dan DPR.
Dampak Jangka Panjang: Harmonisasi Fungsi Sipil dan Militer dalam Pemerintahan
Dalam jangka panjang, Perpol 10/2025 bisa menjadi preseden penting dalam harmonisasi antara fungsi sipil dan militer di ruang-ruang sipil. Isu peran aparat aktif dalam jabatan strategis menjadi perhatian karena menyangkut prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.
Kehadiran aparat di luar fungsi utamanya harus diawasi agar tidak mengganggu prinsip checks and balances antar-lembaga. Oleh karena itu, aturan seperti Perpol ini perlu dikawal bersama agar tidak menjadi jalan pintas legalisasi rangkap jabatan yang mengurangi independensi institusi lain.
Penutup: Ujian Keseimbangan antara Hukum dan Kebutuhan Negara
Penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 oleh Kapolri adalah langkah penting dalam menjaga kesesuaian antara pelaksanaan tugas kepolisian dan kepatuhan terhadap hukum konstitusi. Dengan menegaskan bahwa aturan ini dibuat sebagai penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Polri ingin menunjukkan komitmennya pada supremasi hukum.
Namun, ke depan, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa penugasan aparat kepolisian di luar institusi tetap dalam koridor yang profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan negara. Transisi dari Perpol ke PP dan potensi revisi UU juga perlu dijalankan secara terbuka agar memperoleh legitimasi publik dan menjaga kepercayaan antar-lembaga negara.
Baca Juga : “Kapolri Teken Aturan Polisi Kini Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga“




