OJK Umumkan Pembekuan Izin 7 Bank Perekonomian Rakyat
Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan sektor jasa keuangan yang bertujuan melindungi nasabah serta menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
Seluruh bank yang dicabut izinnya merupakan BPR, termasuk beberapa yang berstatus syariah. Mayoritas pencabutan disebabkan oleh ketidakmampuan bank dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum, serta kegagalan melakukan langkah penyehatan internal. Beberapa lainnya memilih untuk mengajukan likuidasi secara sukarela.
Baca Juga : “Gen Z Tak Tertarik Beli Rumah karena Faktor Ini“
LPS Ambil Alih Proses Penjaminan Dana Nasabah
Setelah izin bank dicabut, proses selanjutnya berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga ini bertugas menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. LPS mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti prosedur klaim dana yang diumumkan secara resmi.
Langkah penanganan ini mengacu pada UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. Nasabah dijamin hingga maksimal Rp2 miliar per orang per bank, selama dana tercatat dalam sistem perbankan dan tidak melanggar syarat penjaminan seperti bunga di atas LPS rate.
Daftar Lengkap 7 Bank yang Dicabut Izinnya oleh OJK
1. BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara
Bank Syariah Gebu Prima yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, dicabut izinnya oleh OJK pada 17 April 2025. Langkah ini diambil karena bank gagal memenuhi ketentuan dalam menjaga kesehatan keuangan lembaga, termasuk rasio kecukupan modal.
Kutipan OJK:
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen,” tulis pernyataan OJK melalui Keputusan Nomor KEP-23/D.03/2025.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur
BPR ini berlokasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kota Batu. Izin usahanya dicabut OJK pada 24 Juli 2025 melalui Keputusan KEP-47/D.03/2025. Bank dinilai tidak mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Pernyataan Resmi OJK:
“Pencabutan dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan dan memastikan perlindungan nasabah tetap terjaga.”
3. BPR Disky Suryajaya di Deliserdang, Sumatera Utara
BPR Disky Suryajaya beralamat di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18. Izin usaha bank ini dicabut pada 19 Agustus 2025. Penyebabnya adalah ketidakmampuan memperbaiki struktur permodalan dan tingkat kesehatan bank secara keseluruhan.
Keputusan Resmi:
“Pencabutan izin merupakan langkah pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” sebut OJK dalam surat KEP-58/D.03/2025.
4. BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh Tengah
BPR Syariah Gayo, yang berbasis di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, kehilangan izin operasionalnya pada 9 September 2025. Bank ini tidak lagi memenuhi persyaratan permodalan minimum dan tidak menunjukkan upaya perbaikan signifikan.
Keterangan Kepala OJK Aceh:
“Pencabutan izin ini bertujuan menjaga pekerjaan masyarakat dan stabilitas sektor perbankan,” ujar Daddi Peryoga.
5. BPR Artha Kramat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Berbeda dengan bank lainnya, BPR Artha Kramat mencabut izinnya sendiri (self liquidation) berdasarkan permintaan pemegang saham. Pencabutan disahkan lewat Keputusan KEP-71/D.03/2025 pada 14 Oktober 2025.
Alasan Penutupan:
Bank tidak sanggup mempertahankan kelayakan operasional di tengah tantangan bisnis dan permodalan yang terus memburuk.
6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk, Jawa Timur
Beralamat di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, BPR Nagajayaraya mengajukan pencabutan izin karena tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti. OJK mengesahkan permintaan ini pada 8 Oktober 2025 melalui surat KEP-68/D.03/2025.
Pernyataan OJK Kediri:
“Penyerahan keputusan dilakukan langsung dan dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali serta Direksi BPR,” jelas OJK.
7. BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur, Jawa Barat
BPR ini resmi dicabut izinnya pada 15 Desember 2025, setelah gagal melakukan langkah penyehatan keuangan secara tuntas. Hal ini membuat posisi keuangan bank terus memburuk dan membahayakan simpanan nasabah.
Kutipan Kepala OJK Jawa Barat:
“Pencabutan ini merupakan bagian dari pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” ungkap Darwisman.
Analisis dan Konteks: Tantangan BPR di Tengah Ketatnya Regulasi
Kendala Modal Inti Jadi Sorotan Utama
Mayoritas dari ketujuh bank tersebut mengalami masalah yang sama: tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai Peraturan OJK No. 12 Tahun 2020. Peraturan ini mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun untuk bank umum, dan Rp100 miliar untuk BPR pada tahapan tertentu.
Masalah permodalan ini membuat bank sulit bertahan di tengah persaingan dan tantangan ekonomi, terutama dalam era pascapandemi dan tren digitalisasi layanan keuangan.
Kegagalan Penyehatan Jadi Titik Kritis
OJK memberikan waktu dan kesempatan bagi bank untuk melakukan langkah penyehatan. Namun, beberapa di antaranya gagal dalam proses tersebut—baik karena tidak adanya investor penyelamat, lemahnya tata kelola, maupun buruknya portofolio kredit.
Faktor internal, seperti kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dan rendahnya profitabilitas, ikut mempercepat keruntuhan. Di sisi lain, ekspektasi masyarakat terhadap layanan bank juga meningkat pesat, terutama setelah hadirnya lembaga keuangan berbasis digital.
Kesimpulan: Urgensi Tata Kelola dan Kesehatan Modal di Sektor BPR
Langkah Proaktif Perlu Ditingkatkan
Tujuh kasus kebangkrutan BPR sepanjang 2025 menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri perbankan, khususnya skala kecil. Kesehatan permodalan, tata kelola, dan inovasi layanan menjadi kunci agar bank tetap relevan dan dapat dipercaya publik.
LPS diharapkan mampu mempercepat proses pembayaran klaim simpanan dan menjaga agar masyarakat tetap percaya pada sistem keuangan yang ada. OJK juga terus memperketat pengawasan dan memberikan panduan strategis bagi bank yang berisiko.
Pandangan ke Depan:
Dengan meningkatnya tantangan digitalisasi dan tuntutan transparansi, bank kecil di Indonesia harus mampu melakukan konsolidasi, merger, atau inovasi agar tetap bertahan di tengah arus perubahan ekonomi yang semakin dinamis. Kebijakan pencegahan dan mitigasi risiko harus diperkuat, bukan hanya reaktif terhadap kegagalan.
Baca Juga : “7 Bank Bangkrut di 2025, OJK Perketat Pengawasan BPR dan BPRS“




