Pemerintah Pastikan Pemotongan TKD Hanya Langkah Sementara untuk Jaga Defisit
bermudamall.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat pada paruh kedua tahun 2025 bersifat sementara. Ia menjelaskan, kebijakan ini akan dievaluasi kembali pada pertengahan tahun 2026, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan capaian penerimaan pajak negara.
“Kalau dipotong, ya pasti gubernur protes. Tapi kita lihat nanti pertengahan tahun depan, mungkin bisa ada ruang untuk naik lagi kalau ekonomi membaik dan penerimaan pajak meningkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal nasional agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terkendali di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan daerah, melainkan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efisien di tengah perlambatan ekonomi global.
Baca Juga : “Stok BBM SPBU Swasta Kosong Bikin Investor Kabur dari Indonesia?“
Ruang Fiskal Daerah Bisa Pulih Jika Pertumbuhan Ekonomi Meningkat
Purbaya menyampaikan bahwa ruang fiskal untuk menaikkan kembali alokasi dana ke daerah akan terbuka bila pertumbuhan ekonomi terus menguat.
“Kalau ekonomi bagus otomatis pajak naik. Jadi tinggal tunggu penyerapan anggaran yang baik, tidak bocor, dan tepat waktu. Kalau itu tercapai, maka tahun depan kita bisa surplus dan meminta DPR untuk menambah alokasi,” jelasnya.
Menurut Purbaya, daerah yang disiplin dalam pengelolaan keuangan akan menjadi prioritas dalam pertimbangan kenaikan TKD di masa mendatang.
Daerah Didorong Perkuat Efisiensi dan Transparansi Anggaran
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi fiskal nasional yang sedang ketat dan telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi belanja publik.
Ia menyebut, kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta menghindari pemborosan dalam penggunaan dana publik.
“Ketika belanja itu tidak bisa dihilangkan atau tidak efisien, susah bagi kita untuk menambah anggaran ke daerah. Mereka juga setuju soal itu. Jadi sinyalnya sudah positif,” kata Purbaya.
Selain efisiensi, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola keuangan daerah. Dalam pandangannya, desentralisasi fiskal hanya dapat berjalan optimal jika disertai dengan kebijakan daerah yang transparan dan akuntabel. “Harusnya kalau selama ini penyerapan anggarannya bagus, tidak akan ditarik ke pusat. Jadi pastikan desentralisasi tetap jalan dengan implementasi kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.
Respons Gubernur dan Kepala Daerah atas Pemangkasan TKD
Sebelumnya, sebanyak 18 gubernur dan kepala daerah diketahui menyampaikan keberatan atas kebijakan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat. Mereka menilai bahwa pengurangan anggaran berpotensi menghambat program pembangunan di daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan fiskal darurat yang diambil untuk menjaga keseimbangan APBN di tengah perlambatan ekonomi global dan penurunan penerimaan pajak nasional. Pemangkasan dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kebutuhan prioritas masing-masing daerah.
Kemenkeu Jamin Komitmen Desentralisasi Tetap Terjaga
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menegaskan bahwa desentralisasi fiskal tetap menjadi komitmen utama pemerintah. Menurutnya, keberlanjutan hubungan keuangan antara pusat dan daerah akan terus dijaga melalui mekanisme evaluasi rutin, dialog kebijakan, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) merupakan instrumen vital untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya agar setiap perubahan alokasi TKD didasarkan pada pertimbangan makroekonomi yang objektif, bukan semata-mata keputusan politik.
Evaluasi TKD Akan Dilakukan Bersama DPR Tahun 2026
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa evaluasi terhadap kebijakan TKD akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pertengahan 2026. Dalam proses tersebut, pemerintah akan meninjau perkembangan indikator ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan penerimaan pajak.
Jika tren ekonomi menunjukkan perbaikan signifikan, maka kemungkinan besar alokasi TKD akan ditingkatkan kembali. Sebaliknya, jika tekanan fiskal masih tinggi, pemerintah akan mempertahankan kebijakan efisiensi anggaran dengan tetap mengutamakan sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Konteks Ekonomi Nasional dan Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas
Kebijakan pemangkasan TKD terjadi di tengah perlambatan ekonomi global yang memengaruhi kinerja ekspor Indonesia serta menekan penerimaan pajak. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan belanja nasional tanpa memperlebar defisit APBN.
Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan mengambil langkah hati-hati untuk memastikan keseimbangan fiskal jangka menengah tetap terjaga. Pengurangan sementara dana transfer ke daerah menjadi bagian dari strategi untuk menjaga disiplin anggaran, tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Komitmen Pemerintah: Stabilitas Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Sebagai penutup, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat menciptakan tata kelola keuangan yang lebih efisien, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau ekonomi terus membaik, kita bisa naikkan lagi TKD-nya. Tapi pastikan dulu semua belanja efektif dan tidak ada yang bocor,” pungkasnya.
Kebijakan sementara ini mencerminkan pendekatan adaptif pemerintah dalam mengelola APBN di tengah tantangan global.
Dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, pemerintah optimis keseimbangan fiskal akan pulih dan pembangunan daerah kembali mendapatkan porsi yang lebih besar lagi.
Baca Juga : “KPK Pastikan Proses Hukum Kasus Kuota Haji Terus Berjalan“




